Jumat, 12 Januari 2018

Biaya pemuatan, tunjangan cacat dan uang muka

Biaya pemuatan, tunjangan cacat dan uang muka
A.Peraturan tentang pengobatan, perawatan dan rehabilitasi pegawai
Penjelasan atas peraturan pemerintah publik indonesia nomor 12 tahun 1981 tentang perawatan,tunjangan cacat, dan orang duka pegawai negeri sipil. Dalam melaksanakan kewajiban nya PNS tidak luput dari kemungkinan yang bersangkutan sakit,cacat atau tewas.
 B. Tunjangan cacat pegawai

Tunjangan ditetapkan oleh pejabat berwenang (mentri,jaksa agung,pimpinan LPNP,pimpinan kesetariatan lembaga tertinggi negara). Tunjangan ditetapkan oleh presiden bagi PNS yang berpangkat pembina utama muda golongan IV C  keatas setelah mendapat  pertimbangan dari kepala BKN

Uang duka tewas
1.Uang duka tewas
A.Kepada istri atau suami PNS yang tewas diberikan uang duka tewas 6 kali penghasilan bersih, dengan ketentuan serendah rendah nya Rp. 500.000
B.Apabila PNS tewas tidak meninggalkan :
 -istri atau suami uang duka tewas diberikan kepada anaknya
- istri atau suami dan anak, uang tewas diberikan kepada orang tuanya
C. Istri atau suami, anak dan orang tua , uang duka tewas diberikan kepada yang menyelengarakan upacara pemakaman almarhum atau almarhumah

Biaya pemakaman
A.PNS yang tewas, biaya pemakaman ditanggung Negara
B.Biaya meliputi :
    - perawatan jenazah
    -pemandian jenazah dan perlengkapan nya
    -tanah pemakaman dan biaya tempat       pemakaman
    -angkutan jenazah
C. Biaya penginapan diberikan untuk paling lama 10 hari             
Uang duka wafat
A.Kepada istri atau suami PNS yang wafat yang diberikan uang duka wafat sebesar 3 kali pengahasilan sebulan dengan ketentuan serendah rendah nya Rp. 100.000
B.Ketentuan pada butir el beraku jug pada PNS yang wafat
C.Uang duka wafat diberikan tanpa keputusan pejabat yang berwenang.