Biaya pemuatan, tunjangan cacat dan uang muka
A.Peraturan
tentang
pengobatan,
perawatan
dan
rehabilitasi
pegawai
Penjelasan
atas
peraturan
pemerintah
publik
indonesia
nomor
12 tahun
1981 tentang
perawatan,tunjangan
cacat,
dan
orang duka
pegawai
negeri
sipil.
Dalam
melaksanakan
kewajiban
nya
PNS tidak
luput
dari
kemungkinan
yang bersangkutan
sakit,cacat
atau
tewas.
B. Tunjangan
cacat
pegawai
Tunjangan
ditetapkan
oleh
pejabat
berwenang
(mentri,jaksa
agung,pimpinan
LPNP,pimpinan
kesetariatan
lembaga
tertinggi
negara).
Tunjangan
ditetapkan
oleh
presiden
bagi
PNS yang berpangkat
pembina
utama
muda
golongan
IV C keatas
setelah
mendapat pertimbangan
dari
kepala
BKN
•Uang
duka
tewas
1.Uang
duka
tewas
A.Kepada
istri
atau
suami
PNS yang tewas
diberikan
uang
duka
tewas
6 kali penghasilan
bersih,
dengan
ketentuan
serendah
rendah
nya
Rp.
500.000
B.Apabila
PNS tewas
tidak
meninggalkan
:
-istri
atau
suami
uang
duka
tewas
diberikan
kepada
anaknya
- istri
atau
suami
dan
anak,
uang
tewas
diberikan
kepada
orang tuanya
C. Istri
atau
suami,
anak
dan
orang tua
, uang
duka
tewas
diberikan
kepada
yang menyelengarakan
upacara
pemakaman
almarhum
atau
almarhumah
Biaya
pemakaman
A.PNS
yang tewas,
biaya
pemakaman
ditanggung
Negara
B.Biaya
meliputi
:
- perawatan
jenazah
-pemandian
jenazah
dan
perlengkapan
nya
-tanah
pemakaman
dan
biaya
tempat pemakaman
-angkutan
jenazah
C.
Biaya
penginapan
diberikan
untuk
paling lama 10 hari
Uang
duka
wafat
A.Kepada
istri
atau
suami
PNS yang wafat
yang diberikan
uang
duka
wafat
sebesar
3 kali pengahasilan
sebulan
dengan
ketentuan
serendah
rendah
nya
Rp.
100.000
B.Ketentuan
pada
butir
el beraku
jug pada
PNS yang wafat
C.Uang
duka
wafat
diberikan
tanpa
keputusan
pejabat
yang berwenang.